E-KTP, Bareskrim Polri akan Minta Keterangan Marzuki Ali
- Istimewa
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan mantan Ketua DPR Marzuki Ali terkait laporannya dalam kasus e-KTP. Di laporan ini, Marzuki merasa namanya dicatut sehingga disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
"Pak Marzuki Ali akan diperiksa minggu ini. Pengacaranya dulu kita ajak ngobrol apa sebenarnya yang mau dilaporkan, sebab itulah kita akan periksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Menurut Martinus, setelah meminta keterangan Marzuki Ali, penyidik polisi akan melihat apakah laporan politisi Demokrat ini ada unsur pidana atau tidak.
"Kalau pidana kita akan tingkatkan ke penyidikan. kalau bukan pidana, saat penyelidikan kita hentikan," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Marzuki melaporkan tiga orang terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP. Tiga orang yang dilaporkan itu pengusaha Andi Narogong dan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman serta Sugiharto.
Pasal yang disangkakan kepada tiga orang terlapor adalah Pasal 310, 311, 317 dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1.
Seperti diberitakan, nama Marzuki Ali disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana kasus e-KTP. Marzuki didga ikut menerima aliran dana proyek e-KTP dari pengusaha Andi Narogong sebesar Rp20 miliar.