Penerima Suap PT EK Prima Ekspor Indonesia Segera Disidang

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Berkas perkara penyidikan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, telah rampung atau P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

"Betul, hari ini berkas Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa, artinya ke penuntut umum," kata pengacara Handang, Soesilo Aribowo usai dampingi kliennya di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017. 

Seosilo menambahkan kliennya akan kooperatif dengan KPK. Selain akan menjelaskan mengenai kasus dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indoensia, Handang menurut Soesilo juga akan membongkar kasus pajak pihak lainnya.

"Tentu sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengarkan. Dia akan sampaikan apa adanya," kata Soesilo. 

Dalam sidang terdakwa Bos PT. EKP, Rajamohanan Nair, Handang sempat dikonfirmasi soal pajak artis Syahrini, serta dua Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Disinggung soal itu, Soesilo menyebut bahwa materi itu akan dirincikan kliennya jika ditanyakan jaksa penuntut dalam persidangan nanti. 
?
"Kalaupun ada tentu kami akan sampaikan apa adanya," kata Soesilo. 

Handang sendiri ditanyai awak media, mengungkapkan munculnya nama-nama itu karena penyidik menyita dokumen-dokumen miliknya. Saat ditangkap, dirinya dalam perjalanan ke rumah setelah pulang bekerja. Seluruh berkas yang dibawanya kemudian ikut disita dan diperiksa.

"Jadi gini kebetulan ketika saya ditangkap, itukan saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi hal itu pekerjaan sehari-hari, dan beliau itu salah satu contoh panutan kami melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR. Nah, termasuk di dalamnya itu ya beliau artis itu, Syahrini," kata Handang di KPK, Jakarta.

Sebelumnya jaksa juga mengkonfirmasi komunikasi antara Handang dengan Ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres, Handang mengklaim bahwa atasannya itu cuma menanyakan tindaklanjut program pengampunan pajak, yang salah satunya yakni Syahrini. 

"Untuk kalangan artis kan yang menonjol dulu Syahrini. Jadi kami sengaja beliau itu diedukasi untuk ikut yang pertama, untuk jadi contoh bagi artis-arstis yang lain," kata Handang. 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Alex Marwata ditanyai wartawan menyatakan bahwa pihaknya masih fokus usut para terdakwa. Tapi kalau dalam perkembangannya nanti ditemukan bukti ada dugaan pemberian uang dari nama-nama yang disebutkan di sidang kepada Handang terkait pajak, Alex memastikan akan menindaknya. 

"Tapi kalau mereka-mereka itu cuma sekedar konsultasi untuk ikut tax amnesty, ya tidak masalah. Kecuali ada uang yang diberikan untuk hapus atau manipulasi pajak," kata Alex di kantor KPK.