Pembuat Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Dani
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Bekasi memvonis pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, pada Senin 20 Maret 2017. Suaminya, Taufiqurahman, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun, sedangkan istrinya, Rita Agustin, divonis hukuman penjara selama delapan tahun.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah karena memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Marper Pandiangan.
Dalam pembacaan vonis itu terungkap bila Taufiqurahman dan Rita Agustun terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, tripacel, Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis di rumahnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama RT09 RW35, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.
Marper melanjutkan bacaan vonis, bahan baku yang dipakai produksi vaksin palsu adalah klem, palu dan jarum suntik. ”?Caranya, botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem,” sebut Marper.
Menurut Marper, terdakwa tergiur memproduksi vaksi palsu karena ajakan dari Iin Sulastri dan syafrijal. Taufiqurahman dan Rita Agustin tergiur dengan keuntungan yang besar. Hingga profesi sebagai perawat di rumah sakit rela ditinggalkan.
Meski begitu, penjatuhan hukuman kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menjatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta. Marper menyebutkan, dalam penjatuhan vonis ini berdasarkan pertimbangan sejumlah barang bukti dan keterangan 16 orang saksi serta empat ahli hokum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosyan Umar mengatakan, vonis yang diberikan ke kliennya terlalu berat bila mengacu ke UU kesehatan dan perlindungan konsumen. “Saya sudah menyarankan untuk menempuh banding ke pengadilan tinggi," ungkapnya.