Putusan PTUN Dasar Kerja Panja Reklamasi Teluk Jakarta
Selasa, 21 Maret 2017 - 05:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Nelayan Teluk Jakarta dan Walhi memenangkan gugatan terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Majelis hakim PTUN memutuskan surat izin yang diberikan Pemprov DKI kepada pengembang PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi harus dibatalkan dan proyek reklamasi harus dihentikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta semua pihak menghargai proses hukum. Tentunya proses hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Baca Juga :
"Semua pihak kami imbau agar menghargai proses hukum yang ada, dimenangkannya gugatan nelayan dan Walhi pasti berdasarkan fakta-fakta," ujar Herman saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 20 Maret 2017.
Herman menuturkan, dikabulkannya gugatan tersebut tentunya ada proses yang tidak memenuhi persyaratan, baik pengembang maupaun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kenapa dikabulkan pasti ada sesuatu yang tidak memenuhi syarat dari Pemprov DKI. Saya kira putusan itu sangat objektif dan tidak ada intervensi hukum," ungkapnya.
Herman meminta pengadilan harus berlaku adil dan mengikuti hukum yang berlaku. Dia meminta jangan ada intervensi dalam proses hukum yang berjalan.
"Silakan ajukan banding jika dianggap tidak adil, namun proses hukum jangan diintevensi," kata dia.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Reklamasi Teluk Jakarta sejak masa sidang yang lalu. Karena itu, apa yang diputuskan PTUN akan menjadi bahan dasar dan pendalaman permasalah ini.
"Bagi kami semua harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada, mengikuti kaidah-kaidah dan syarat hukum. Ini menjadi bahan pendalaman untuk kita bekerja. Kami inventaris dari berbagai aspek dan masa sidang ini kami akan kunjungan ke reklamasi," kata Herman.