Dua Warga Tiongkok Ditangkap di Kawasan Tambang Emas Sumbar
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id - Dua warga negara Tiongkok dilaporkan ditangkap aparat Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat, pada Jumat pekan lalu. Mereka diringkus di kawasan pertambangan emas di Kabupaten Solok Selatan.
Kedua warga asing itu bernama Lu Shiping dan Qin Qibiao. Mereka disangka menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di pertambangan emas Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Aparat awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang beberapa warga Tiongkok yang berkegiatan di kompleks PT AMT, Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang. Tim Imigrasi sampai meminta bantuan aparat Kodim 0309 dan Koramil Solok Selatan untuk penangkapan.
Setelah berkoordinasi, enam petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap dua warga Tiongkok itu. Setelah pemeriksaan dugaan pelanggaran penggunaan visa, keduanya dibawa keluar dari area PT AMT dan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Padang.
"Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan visa. Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku untuk tiga puluh hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Handayani, saat konferensi pers pada Senin, 20 Maret 2017.
Kedua warga Tiongkok itu ditahan di ruangan Detensi Imigrasi Kelas I Padang dan masih diperiksa intensif oleh penyidik. Mereka disangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka keduanya akan dideportasi ke negara asal," kata Esti.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Padang, di kawasan Solok Selatan hanya ada empat warga asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas. Namun hingga kini Kantor Imigrasi Kelas I Padang masih melakukan pengawasan di sejumlah daerah di Sumatera Barat, terutama di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga masih banyak pekerja ilegal. (ase)