Sidang Korupsi Pajak akan Hadirkan Adik Ipar Jokowi

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohan Nair, kembali berlanjut hari ini,? Senin 20 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rencananya tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya yakni Arif Budi Sulistyo yang diketahui merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

"Saksi yang akan dihadirkan Arief Budi Sulistyo, Handang Soekarno, Yustinus dan Andreas," kata Jaksa KPK Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkat, Senin pagi.

Dalam perkara Bos PT EKP, Rajamohan, Arif dikaitkan dengan rangkaian peristiwa suap Rp1,9 miliar hasil operasi tangkap tangan KPK pada 21 November 2016 lalu.

Suami Titik Ritawati itu diduga kuat turut memfasilitasi pertemuan Rajamohan dengan Ka Subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno untuk membantu menyelesaikan permasalahan tagihan pajak PT EKP senilai Rp78,8 miliar.

Arif bersama rekannya, Rudi Prijambodo diketahui sempat menghadap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelum OTT KPK terjadi. Pertemuan yang terjadi pada September 2016 itu juga melibatkan Handang.

Keterlibatan Arif juga dibuktikan jaksa dengan transkrip percakapan telepon Rajamohan tanggal 3 Oktober lalu. Kala itu, pria yang kini menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera menanyakan perkembangan tax amnesty (TA) perusahaan Rajamohan.

Arif pun diketahui mengirim dokumen pajak perusahaan Rajamohan dalam bentuk pdf ke Handang melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk bantuan ke Rajamohan.

"Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," tulis Arif kepada Handang seraya mengirim dokumen pajak Rajamohan tersebut. Pesan itu pula yang menjadi acuan jaksa KPK untuk mengungkap keterlibatan ipar Jokowi dalam rangkaian peristiwa suap ini. (hd)