Saksi Ahli dari Makassar Dihadirkan untuk Kasus Dahlan

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai sidang perkara korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Maret 2017. Saksi ahli dari Universitas Patria Negara Makassar, Siswo Sujanto, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi provinsi setempat.
 
Dalam sidang, Siswo ditanya seputar pengelolaan perusahaan milik negara atau daerah (BUMN atau BUMD) yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Dia juga diminta pendapat dalam kategori dan kondisi seperti apa unsur pidana muncul dari pengelolaan BUMN atau BUMD yang berbentuk PT. Pertanyaan seperti itu ditanyakan para pihak mengingat PWU adalah BUMD yang sudah berbentuk PT.
 
Salah satu pertanyaan diutarakan jaksa Trimo kepada saksi Siswo ialah ketika perusahaan negara atau daerah mengalami kerugian, apakah masuk kategori merugikan negara atau tidak. “Tidak selalu. Belum tentu (masuk kerugian negara),” kata saksi ahli.

Menurutnya, Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) harus diperhatikan dalam melihat pengelolaan BUMN dan BUMD berbentuk PT. Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan di BUMN/BUMD berbeda dengan keuangan di lembaga pemerintah lainnya.

Pengelolaan keuangan di lembaga non-BUMN/BUMD sudah pasti merugikan negara jika pada pengelolaan melanggar aturan. “Dalam BUMN atau BUMD tidak seperti itu,” ujar Siswo.
 
Sedangkan pada perusahaan negara atau daerah, lanjut Siswo, yang paling ditekankan ialah sejauh mana profesionalitas yang diterapkan pada pengelolaan perusahaan tersebut. Adapun jika terjadi kerugian pada perusahaan, hal itu dianggap sebagai risiko bisnis dan tidak masuk dalam ranah pidana.

“Itu risiko bisnis,” ucapnya.
 
Sebagaimana perusahaan pada umumnya, Siswo menjelaskan, BUMN atau BUMD sudah pasti akan melalui untung dan rugi, termasuk dalam hal penjualan atau pelepasan aset perusahaan. Dalam kondisi normal, kata dia, tentu saja keuntungan harus diperoleh.

Namun dalam kondisi tertentu bisa jadi justru kerugian yang diperoleh. “Harus nyata untung dan ruginya, tidak boleh ada asumsi,” kata dia.
 
Siswo juga berpendapat bahwa pengambil kebijakan tidak mesti menerima tanggungjawab secara hukum jika kerugian perusahaan negara diakibatkan oleh kesalahan teknis. “Harus dicari dan diketahui secara jelas dan benar, dimana letak kesalahannya. Kalau yang salah teknis pelaksanaannya, yang dihukum pelaksananya, bukan pengambil kebijakan,” tutur Siswo.
 
Dahlan Iskan didakwa JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.