Nakhoda Caledonian Sky Perusak Raja Ampat Harus Dipidana

Kapal MV Caledonia saat kandas di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook @Hugo Mattsson

VIVA.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk menindak nakhoda Kapal MS Caledonian Sky yang telah lalai hingga merusak gugusan terumbu karang di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.

"Menindak secara pidana kepada nakhoda Kapten Keith Michael Tailor karena sudah lalai dalam menjalankan tugas, khususnya tidak mempertimbamgan arus, gelombang dan kondisi alam," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, Jumat, 17 Maret 2017.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, tindakan nakhoda kapal pesiar mewah itu telah melanggar dua undang-undang sekaligus. Yakni UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."

Hancurnya gugusan terumbu karang di kawasan wisata dunia Raja Ampat terjadi Sabtu, 4 Maret 2017, ketika Kapal MS Caledonian Sky kandas usai terjebak air surut di wilayah itu.

Kapal berbobot 4.200 Gross Tonage yang mengangkut 102 orang turis dan 79 anak buah kapal itu diduga memaksa menjalankan mesin kapal saat terjebak di perairan dengan kedalaman 2 meter.

Akibat itu, 1.600 meter persegi terumbu karang langka dan unik yang hanya ada di Raja Ampat luruh dan hancur terlindas. Saat ini, proses investigasi dan penghitungan nilai kerugian atas kerusakan itu masih didalami oleh sejumlah kementerian terkait.

Rencananya, kasus perusakan terumbu karang ini akan diadukan ke mahkamah internasional untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kapal milik perusahaan asal Inggris tersebut. (ase)