RI Seret Perusak Raja Ampat ke Mahkamah Laut Internasional

Kapal berbendera Bahama, MV Caledonia Sky, berbobot 4.200 GT yang kandas di kawasan wisata Kepulauan Raja Ampat Papua, Sabtu (4/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/KKP doc

VIVA.co.id – Pemerintah RI akan melibatkan Mahkamah Internasional Hukum Laut atau International Tribunal For The Law of The Sea yang disingkat ITLOS untuk mengadili perusak area terumbu karang seluas 13.500 Meter persegi di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Terumbu karang yang menjadi daya tarik pariwisata di kawasan yang merupakan tujuan populer penyelaman itu diketahui rusak pada Minggu, 4 Maret 2017 usai kapal pesiar MV Caledonia, yang sedang melakukan perjalanan ke Filipina, karam.

Adapun ITLOS adalah lembaga pengadilan maritim internasional yang dibentuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berkantor pusat di Hamburg, Jerman.

Menyoal hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan bahwa ITLOS dilibatkan karena MV Caledonia merupakan kapal berbendera Bahama. Dengan demikian, peristiwa itu menjadi masalah internasional yang melibatkan pemerintah Bahama dan pemerintah Indonesia.

"Acuannya UNCLOS (perjanjian hukum laut internasional), pakai (mekanisme) ITLOS saja," ujar Fachir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017

Menurut Fachir, pemerintah saat ini masih melakukan pengumpulan data dan informasi teknis terkait peristiwa itu seperti luas tepat area terumbu karang yang rusak. Informasi-informasi itu selanjutnya akan dipakai dalam proses pengadilan termasuk penentuan pihak yang tepat dimintai pertanggungjawaban baik pemerintah Bahama maupun perusahaan yang mengoperasikan kapal MV Caledonia.

"Ganti rugi itu setelah semua data terkumpul, tak bisa dikatakan sekarang," ujar Fachir.