Izin Kapal Perusak Terumbu di Raja Ampat Dipertanyakan

Kapal MV Caledonia saat kandas di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook @Hugo Mattsson

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara soal kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Dia mempertanyakan kelengkapan surat izin masuk kapal pesiar Caledonian Sky beserta nakhodanya.

Luhut mengatakan mendapatkan laporan baru-baru ini bahwa nakhoda kapal pesiar Caledonian Sky dari Inggris, tidak hanya sekali melakukan kelalaian dalam berlayar.

"Kaptennya pernah membuat pelanggaran agak beda di Kuala Tanjung, Medan, di mana dia merapatkan kapal tidak sesuai aturan yang ada," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2017.

Pemerintah telah bentuk tim untuk mengusut kelalaian dari pemilik Caledonian Sky yang telah merugikan negara dengan merusak terumbu karang 1.600 meter persegi kawasan ekosistem bawah air yang digadang-gadang sebagai bagian dari surga dunia.

Menurutnya, karena nakhoda tersebut pernah lalai, tidak semestinya diberi izin berlayar kembali ke perairan Indonesia. Namun, dalam kejadian di Raja Ampat tersebut izin masuk dikantongi oleh pihak Caledonian Sky.

"Kita masih dalami kedua kasus itu. Kita dalami kenapa bisa dilepas izin berlayarnya karena polisi sudah mengatakan mereka tidak boleh pergi lagi," ungkapnya.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Luhut menegaskan, Pemerintah Indonesia akan tuntaskan kasus hukum yang merusak alam ini. Pemerintah tidak ingin mengulang kecolongan seperti yang terjadi pada penegakkan hukum atas kecelakaan tumpahnya minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena meledaknya sumur minyak Montara pada 2009. (ren)