Agus Martowardojo Mangkir Sidang Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK, dalam sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. Agus sedianya hadir akan menjadi saksi.
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Agus tidak penuhi undangan bersaksi karena harus menghadiri rapat dewan gubernur, dan sore harinya harus bertolak ke luar negeri.
"Pak Agus tidak datang, pagi katanya ada rapat dewan gubernur dan sorenya bertolak ke Swiss," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Menurut Irene, alasan ketidakhadiran Agus itu dituangkan dalam surat yang disampaikan pada pihaknya. Dalam surat itu, Agus meminta dijadwalkan ulang memberikan kesaksian di kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu.
"Dia (Agus) minta dijadwalkan ulang (pemeriksan) dua pekan mendatang, yaitu tanggal tanggal 30 (Maret 2017) pekan depan," ujarnya.
Agus sendiri, menurut Irene, penting dimintai keterangan mengenai pengganggaran proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun. Apalagi ada ada keterangan saksi, Kemendagri mendapat persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) dari Kemenkeu, pasca Andi Narogong memberikan uang senilai US$1 juta kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan ijin pelaksanaan kontrak secara multiyears.
"Jadi akan ditanya soal anggaran. Dalam kapasitas beliau sebagai menteri keuangan," kata Irene.
Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa perkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 2,2 triliun.