Jangan Sampai Indonesia Jadi Surga Paedofil

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris memberikan peringatan keras kepada para pelaku paedofil di Indonesia. Dia menegaskan bahwa pelaku layak mendapatkan hukuman berat atas aksi bejatnya. 

Penegasan itu dikatakan Fahira berkaitan dengan terbongkar dan tertangkapnya jaringan pelaku paedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan Grup WhatsApp.

Fahira meminta agar para pelaku paedofil yang tertangkap ini tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja, tetapi juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. 

"Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri," kata senator DKI Jakarta ini lewat pesan tertulis kepada VIVA.co,id, Kamis, 16 Maret 2017.
 
Dia menjelaskan, predator-predator anak yang tertangkap ini bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tetapi juga menjadi pelaku paedofil di mana aksi biadab mereka direkam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. 

"Bayangkan korban mereka itu anak-anak yang usianya dua sampai 10 tahun. Saya minta Kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini," ucap Wakil Ketua Komite III DPD ini.

lebih lanjut, dijelaskan Fahira, Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak yang baru di mana di dalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus ini. Sementara, pasal-pasal dalam UU ITE dan Pornografi menjadi dakwaan pelapisnya. 

"Ini karena kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia. Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukum kebiri kimia, sudah terpenuhi antara lain, pertama karena korbannya lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. Kedua, antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga, di mana salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakannya sendiri," tutur Fahira.
 
Fahira berharap, tertangkapnya empat orang pelaku yang merupakan paedofil dan penyebar konten pornografi anak ini menjadi pintu masuk membongkar kejahatan paedofil di Indonesia. Karena, jika dilihat dari modusnya yang mewajibkan para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif mengirim gambar atau video berkonten paedofilia, maka dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dan korbannya banyak.
 
"Jangan sampai Indonesia jadi surganya para paedofil. Kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif," kata Fahira. (adi)