Pemerintah Bisa Gugat Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Kapal berbendera Bahama, MV Caledonia Sky, berbobot 4.200 GT yang kandas di kawasan wisata Kepulauan Raja Ampat Papua, Sabtu (4/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/KKP doc

VIVA.co.id – Pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta tegas dalam menindak pelaku yang membuat kerusakan parah terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Tindakan tegas ini berupa gugatan denda untuk mengganti kerugian akibat kerusakan.

"Wajib, ganti dengan denda secara hukum maupun adat untuk perbaiki yang rusak. Ini rusak parah. Pemerintah harus tegas, bisa gugat," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu malam, 15 Maret 2017.

Namun, Daniel juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Ia merasa heran kapal pesiar MV Caledonian Sky bisa masuk ke perairan lokal. Sementara itu, kapal kecil tak diperbolehkan melintas.

"Nelayan Indonesia dilarang. Kapal asing dibiarkan merajalela. Yang sudah pernah ke Raja Ampat pasti ngerti kapal sebesar 4.200 GT tidak harus di dalam teritorial wilayah NKRI termasuk Raja Ampat," tutur Daniel.

Kemudian, ia berharap ada koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dalam persoalan ini. Pertama, terkait aturan yang terkesan kecolongan oleh kapal asing.

"Kedua, kenapa bisa rusak parah seluas 1.600 meter persegi. Ini bagaimana ceritanya? Harus diusut oleh tim khusus," tuturnya.

Seperti diberitakan, terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di perairan dangkal Raja Ampat, Papua mengalami kerusakan parah karena ditabrak kapal pesiar MV Caledonian Sky. Kejadian ini menjadi sorotan luas. Pemerintah pun diminta bertindak tegas dan cepat.