KPK Klaim Punya Bukti Dugaan Keterlibatan Dirjen Pajak
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengenai persoalan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, bukti pertemuan dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo yang membahas persoalan pajak EKP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, mengatakan masih mempelajari fakta persidangan terdakwa Bos EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Sementara mengenai bantahan Ken ketika bersaksi di persidangan, kata Febri, memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
"Sebab keterangan yang diberikan saksi di persidangan seharusnya itu adalah keterangan yang benar, karena kalau keterangan yang disampaikan tidak benar tentu ada resiko hukumnya," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Sebelumnya dalam persidangan, Ken mengakui bertemu dengan Arief Budi Sulistyo di kantor Ditjen Pajak sekitar bulan September 2016. Namun dia berkelit, pertemuan tersebut hanya membahas soal mekanisme pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Febri menegaskan tak ambil pusing bantahan Ken. Karena KPK memiliki bukti-bukti, termasuk bukti kongkalikong sejumlah pihak terkait upaya menghapus pajak PT EKP.
"Kami juga akan melihat saksi-saksi yang lain menjelaskan seperti apa. Kami lihat kesesuaiannya," kata Febri.
Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, dia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak.
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan begitu, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.