Atribut Sampai Pendirian TPS Dilarang di Area Perumahan TNI
- Antara/ Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id – Mabes TNI menegaskan aturan larangan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area lingkungan perumahan TNI. Larangan ini tak hanya berlaku pendirian TPS, namun juga untuk segala aktivitas dan atribut terkait putaran dua pilkada di seluruh wilayah Tanah Air.
"Semua TPS tidak boleh di kompleks perumahan TNI. Bukan hanya TPS ya, tetapi semua aktivitas tentang pilkada, itu tidak boleh di lingkungan TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurut Wuryanto, aturan larangan ini diterapkan mengacu undang-undang yang berlaku. Sebagai alat pertahanan negara, TNI harus netral atau tak boleh memihak.
"Dari Undang-undang nomor 34 tentang TNI, TNI harus netral. Untuk mewujudkan kenetralitasan TNI itu, tidak boleh ada hal yang berkaitan dengan itu (Pilkada)," kata Wuryanto.
Namun, Wuryanto mengatakan, bagi keluarga TNI yang berstatus warga sipil tetap memiliki hak suara. Untuk keluarga atau kerabat TNI yang berstatus sipil, tetapi tinggal di area perumahan TNI, tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Keluarganya, bisa milih di TPS yang berada di luar kompleks TNI. Kan ada TPS yang terdekat yang jelas di luar asrama dan lingkungan TNI," ujarnya. (ase)