JK Soroti Masih Adanya Praktik Perbudakan Modern

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebut perbudakan di masa modern tak begitu saja mudah dihapus dengan aturan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah sebisa mungkin membuat aturan yang baik supaya perbudakan tidak terjadi. Aturan itu mencakup ketentuan mengenai upah yang layak, jam kerja proporsional, hingga suasana kerja yang kondusif.

Namun nyatanya, perbudakan masih terjadi. Data dari lembaga Global Freedom Network menyebut ada setidaknya 736.100 orang yang terjerat perbudakan di Indonesia saat ini.

"Dalam kenyataannya, tetap saja terjadi seperti ini. Dan hal ini juga terjadi di banyak negara," ujar JK, berbicara dalam Deklarasi Anti Perbudakan Oleh Tokoh Agama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

JK mengatakan, diperlukan komitmen bersama dari banyak pihak untuk menghapuskan perbudakan. JK menyambut baik adanya deklarasi yang dilakukan tujuh pemuka agama yang diakui di Indonesia yang diinisiasi oleh Universitas Paramadina dan Walk Free Foundation.

"Semua negara juga harus bersatu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK.

Adapun, menurut JK, kriteria perbudakan modern di antaranya adalah mempekerjakan seseorang tidak secara legal atau bukan atas kemauan orang yang bersangkutan. Hal ini dikenal pula dengan istilah 'human trafficking'. Kriteria lainnya adalah upah yang tidak memenuhi aturan upah minimum, jam kerja yang tidak masuk akal, hingga pemaksaan untuk tinggal di tempat yang tak layak.

JK kembali menegaskan bahwa pemerintah, melalui aturan-aturan tentang ketenagakerjaan, telah berupaya mencegah hal itu terjadi. Namun, komitmen dari setiap pihak yang terlibat dengan dunia ketenagakerjaan di Indonesia juga diperlukan.

"Kita semua harus bersama-sama melawan untuk menghentikannya," ujar JK.