Pemkot Surabaya Ogah Minta Maaf ke Distributor Permen Dot

Pemerintah Kota Surabaya mengklarifikasi polemik permen dot di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 14 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Surabaya ogah menyampaikan maaf kepada distributor permen dot merek Permen Keras, PT Petrona Inti Chemido, berkaitan kehebohan razia permen dot yang mulanya diduga mengandung narkotika beberapa hari lalu. Pemkot berdalih tidak pernah sekata pun mengeluarkan pernyataan 'diduga mengandung narkotika'.

"Yang komentar ada dugaan narkoba siapa?" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, di kantor Pemkot Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 14 Maret 2017.

Dia menjelaskan, razia makanan dan minuman sesuai prosedur dan berdasarkan temuan maupun aduan masyarakat. Itu berlaku untuk semua makanan dan minuman, tidak hanya merek tertentu seperti permen dot. "Yang kita lakukan berdasarkan temuan Dinas Kesehatan," katanya.

Irvan tidak menjelaskan secara spesifik apakah razia permen dot beberapa hari lalu mengantongi rekomendasi dari Dinkes atau instansi terkait sebagai dasar operasi. "Hasilnya (barang yang disita) diserahkan ke Dinkes) untuk diuji," ujarnya.

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita, menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan makanan dan minuman dilaksanakan rutin. Tidak hanya untuk merek tertentu, tapi kepada semua makanan dan minuman yang beredar. "Tidak hanya di PKL, tapi juga makanan dan minuman di supermarket-supermarket," ujarnya.

Pengawasan dan uji sampel makanan dan minuman yang diuji tidak hanya sebelum ada izin edar. Bahkan, ketika produsen maupun distributor mengantongi izin edar, Dinkes juga menguji laboratorium terhadap makanan dan minuman hasil razia. "Ada yang positif dan ada pula yang negatif bahan berbahaya."

Khusus untuk permen dot, kata Febria, hasil uji laboratorium BPOM menyebutkan bahwa permen dengan kemasan berbentuk botol dot itu tidak mengandung zat narkotika, formalin, maupun zat berbahaya lainnya. "Cuma mengandung pewarna saja tapi masih aman dikonsumsi," katanya.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya, Muhammdad Fikser, Pemkot berwenang mengawasi semua produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, bukan hanya merek tertentu. Dia berharap siapapun tidak membentur-benturkan dengan produsen maupun distributor produk tertentu.

Fikser mengisyaratkan bahwa Pemkot tidak perlu meminta maaf kepada PT Petrona. Penjelasan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinkes, menurutnya, bentuk klarifikasi dan rehabilitasi terhadap produsen dan distributor permen asal Tiongkok itu bahwa aman dikonsumsi. "Kalau mau minta maaf hanya pada pedagang yang merasa terganggu," katanya.

Distributor permen dot sebelumnya menuntut Pemkot Surabaya meminta maaf secara terbuka melalui media massa selama tujuh hari, berkaitan razia besar-besaran permen dot beberapa hari lalu. Permen impor itu ternyata aman dikonsumsi. Distributor mengaku dirugikan miliaran rupiah.

"Sampai sekarang klien kami menghentikan distribusi permen dot secara nasional," kata kuasa hukum PT Petrona, Pribadi Saputro, di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 13 Maret 2017.