JK Minta Pengurus Masjid Tangkal Isu Larangan Salati Jenazah
Selasa, 14 Maret 2017 - 13:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Presiden dan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, meminta setiap pengurus masjid di Indonesia agar tidak termakan isu terkait beredarnya larangan mensalatkan jenazah bagi pendukung penista agama. Menurut Kalla, menyalatkan jenazah bagi umat Muslim merupakan keharusan.
"Itu kan fardu kifayah namanya. Harus," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca Juga :
JK menambahkan, dia telah meminta setiap pengurus masjid untuk tidak ikut menyebarkan pesan penolakan untuk menyalatkan jenazah.
Selain itu, diharapkan juga pada tahapan putaran kedua Pilkada DKI 2017, Pemerintah Provinsi DKI harus memastikan kalau Jakarta steril dari spanduk-spanduk bernada provokatif.
Sementara melalui DMI, JK juga memastikan tidak ada spanduk serupa yang dipasang di masjid atau musala."Bahwa ada pelanggaran dengan membuat spanduk-spanduk itu, ya kita suruh bersihkan," ujar JK.
Pada kesempatan yang sama, JK juga menegaskan bahwa jenazah Hindun binti Rasiman (78), tetap disalatkan secara layak. Meski sempat beredar kabar bahwa almarhumah tidak disalatkan pengurus musala setempat karena mendukung salah satu kandidat di Pilkada DKI. Menurutnya, informasi terkait hal itu terlalu dibesar-besarkan dan menyebar secara tidak utuh.
"Kalau saya baca sebenarnya itu, kasus itu soal waktu. Tetap disalatkan kan. Oleh imamnya tetap disalatkan. Hanya tidak di musala," ujar JK.
Koordinasi Penegak Hukum
Beredarnya spanduk provokatif di sejumlah rumah ibadah di Jakarta masih menjadi sorotan publik. Spanduk itu berpesan melarang masjid melarang jamaahnya menyalatkan jenazah sesama Muslim yang mendukung “penista agama.”
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, maraknya spanduk berisikan provokasi tersebut telah menimbulan kegaduhan di masyarakat. Bahkan ia mengaku diminta bertindak langsung menangani hal tersebut.
"Spanduk yang mengajak tidak akan menyalatkan jenazah tertentu itu telah menimbulkan polarisasi di masyarakat. Saya diminta untuk menyikapi itu bahkan beberapa meminta untuk bertindak secara tegas untuk memberi sanksi tahmir masjid dan mencopot spanduk," ujar Lukman.
Meski diminta untuk bertindak secara langsung menangani kasus spanduk provokasi di rumah ibadah itu, Lukman menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak bisa serta merta bertindak langsung dengan memberikan sanksi.
"Saya harus memahami, yang bisa saya lakukan adalah mengajak dan mengimbau, kita harus bisa membuat rumah ibadah menjadi tempat yang suci yang bisa mengajarkan kedamaian kerukunan. Firman Tuhan mengatakan tempat yang paling aman adalah rumah ibadah. Bukan sebaliknya yang malah memunculkan konflik," ujarnya.
Lukma juga mengaku tidak bisa memberikan sanksi karena itu bukan kewenangan seorang menteri agama. Meski begitu, ia mengaku telah berkordinasi dengan penegak hukum untuk mengawasi peredaran spanduk provokatif itu.
"Saya tidak bisa berikan sanksi, karena rumah ibadah di Indonesia sangat mandiri dan otonom. Hanya aparat penegak hukum yang punya hak dan berwenang untuk bertindak," kata Lukman. (ren)