MUI Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Dana Haji

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menggunakan dana haji untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur. Sebab, dana haji ini merupakan dana umat yang dikumpulkan untuk kepentingan jemaah dan pelaksanaan ibadah haji.

"Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada VIVA.co.id, Selasa, 14 Maret 2017.

Zainut mengatakan, dana haji berasal dari setoran awal calon jemaah haji untuk biaya pendaftaran agar mendapat porsi keberangkatan. Selain itu, dana haji menampung dana hasil efisiensi dari pelaksanaan ibadah haji atau biasa disebut dana abadi umat (DAU).

"Kalau yang pertama (setoran jemaah), saya meyakinkan untuk tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain, kecuali untuk biaya keperluan haji," ujarnya.

Sejauh ini, MUI kata Zainut Tauhid, belum melakukan kajian terkait rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur. Menurut dia, rencana tersebut harus dilakukan kajian mendalam, karena bagaimana pun dana haji adalah dana umat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji secara profesional, dan bisa menguntungkan. Salah satu sasaran Jokowi untuk berinvestasi dengan menggunakan dana haji ini adalah sektor infrastruktur.

"Investasinya kepada proyek-proyek yang sudah jelas peruntungannya. Misalnya jalan tol, pelabuhan, sehingga tidak dikhawatirkan dana hilang," kata Ketua Panitia Seleksi calon anggota BPKH, Mulya Effendy Siregar di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2016, sebagai badan otonom yang berada di luar struktur Kementerian Agama. BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengelolaan dana haji yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp90 triliun. (art)