Dua Turis Pembunuh Polisi di Bali Dihukum Penjara
- AAP/Johannes Christo/via REUTERS
VIVA.co.id – Majelis Hakim pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada dua sejoli warga negara asing pembunuh seorang polisi di Bali. Dua sejoli ini, yaitu David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor dari Australia divonis dengan hukuman berbeda.
Dalam putusannya, David James Taylor divonis 6 tahun penjara. Sementara, sang kekasih Sara Connor diganjar 4 tahun hukuman bui.
Vonis hukuman kurungan penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, dua terdakwa asal Inggris dan Australia itu dituntut 8 tahun penjara.
Di sidang putusan ini, dua terdakwa menjalani sidang terpisah. Usai sidang, David mengaku
menerima vonis hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yanto.
"Saya menerima putusan ini," kata David di Pengadilan Negeri Denpasarr, Bali, Senin, 13 Maret 2017.
Berbeda dengan kekasih, Sara yang mendapat vonis 4 tahun mengaku masih pikir-pikir dengan ganjaran yang diterimanya.
Seperti diketahui, sejoli bule ini mengejutkan publik karena melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang anggota Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Polisi yang bertugas di Polsek Kuta itu dibunuh keduanya di Pantai Kuta pada dinihari. (ren)