Korupsi E-KTP Ganggu Proses Pelayanan dan Pendataan Warga

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berimbas terhadap proses pelayanan, pengadaan dan pendataan e-KTP masyarakat. Salah satu faktornya, sejumlah staf, panitia lelang, dan pejabat eselon I harus bolak-balik untuk memberikan keterangan kepada KPK.

"Pasti ada karena secara psikis sudah 68 orang staf Kemendagri plus panitia lelang dan pejabat eselon I Kemendagri yang bolak balik di panggil ke KPK, diminta keterangan," kata Tjahjo dalam pesan elektronik, Selasa, 13 Maret 2017.

Tjahjo menambahkan bukan pejabat Kemendagri di tingkat pusat yang dimintai keterangan KPK. Namun staf dinas kependudukan dan catatan sipil di beberapa daerah juga didatangi KPK. Pemeriksaan KPK ini terkait adanya dugaan mark up blangko e-KTP.

"Terkait indikasi mark up blangko e-KTP yang harganya Rp. 4700 menjadi Rp 16 ribu. Sekarang dalam proses Hukum KPK," lanjut Tjahjo.

Meski terkendala, Tjahjo tetap berupaya menyelesaikan target penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Ditargetkan akhir 2017, penduduk Indonesia yang punya e-KTP mencapai 183 juta jiwa.

"Akhir tahun 2017 Kemendari berusaha agar e-KTP dapat selesai. Mencapai target 183 jutaan dari 254 juta penduduk Indonesia yang wajib punya e-KTP," sebutnya.

Tjahjo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang belum terlayani dan belum memiliki e-KTP karena menjadi lamban proses pelayanannya.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyampaikan maaf atas kelambatan ini," katanya. (ren)