Bagi-bagi Duit Rp21 Miliar, Dua PNS Sumsel Diadili
- ientrymail.com
VIVA.co.id –Dua pejabat pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana atas tindakan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah yang merugikan negara hingga Rp21 miliar, Senin, 13 Maret 2017.
Penyelewengan dana bansos dan hibah Sumatera Selatan pada tahun 2013 lalu ini mendudukkan Kepala Badan Pengelolaam, Keuangan dan Aset Daerah, Laonma PL Tobing, dan Mantan Kepala Kesbangpol, Linmas Ikhwanudin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tasjrifin, dari Kejaksaan Agung, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana bansos dan hibah tanpa verifikasi.
"Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar," kata Tasjirifin.
Tak cuma itu, terungkap juga jika adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 dari sebelumnya, hanya Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
"Semestinya pengajuan anggaran, diajukan oleh sekretariat dewan ke pemprov Sumsel. Setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD," ujarnya.
Sementara itu, Ikhwanudin mengaku akan mengikuti tahapan proses persidangan. Bahkan dia telah memberikan surat kepada ketua Majelis hakim untuk penangguhan penahanan.
"Ikut proses sidang saja, tidak ada yang lain. Saya kooperatif, jadi minta tidak ditahan" kata Ikhwanudin.
Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (one)