Peran Dua Rekan Pelaku Bom Panci Bandung
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap rekan pelaku bom panci Yayat Cahdiyat di Taman Pandawa, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, kedua orang berinisial A alias Abu Muslim alias Abu Abdullah dan S alias Abu Mursam alias Zalzalah, yang ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, 7 Maret 2017.
"Keterlibatan A dalam aksi teror melakukan pembelian peralatan, turut melakukan pendanaan dan melakukan survei bersama almarhum Yayat Cahdiyat dan merangkai bom," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2017.
Menurut Boy, pelaku bernama A ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang listrik di apartemen dan masih berhubungan dengan jaringan Abu Sofi, yang berada di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Sedangkan, pelaku S (Soleh) alias Abu Mursam alias Zalzalah alias Gungun berperan sebagai donatur dalam aksi bom panci di Cicendo, Bandung. "S berkaitan dengan proses pendanaan dan yang bersangkutan aksi," katanya.
Menurut Boy, Yayat Cahdiyat sempat menitipkan istrinya kepada S, sebelum Yayat melakukan aksi bom di Taman Pandawa, Cicendo, Bandung. "Ketika akan melakukan aksi ini Yayat sempat menitipkan keluarga pada yang bersangkutan," katanya.
Dengan demikian, atas perbutanya kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mus)