KPK Akan Buktikan Mobil Jafar Hafsah dari Korupsi E-KTP
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berusaha maksimal untuk membuktikan tiap-tiap aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR, sebagaimana tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiarto terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Termasuk dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, yang kemudian dibelikan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.
"(Dugaan penerimaan uang Jafar Hafsah) Itu sudah kami sebutkan dalam dakwaan (Irman dan Sugiharto), nanti akan kami buktikan dalam persidangan. Terkait dengan penyitaan atau tidak tentu kami mengacu pada hukum acara yang berlaku apakah dapat disita atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2017.
Sejauh ini, KPK baru menyita beberapa yang dianggap penting untuk rangka pembuktian kedua terdakwa. Namun, bila hakim majelis hakim sependapat dengan dakwaan KPK nanti pada putusannya, barulah KPK akan melakukan upaya penyitaan terhadap yang lainnya, guna pengembalian keuangan negara atas korupsi Rp2,3 triliun ini.
"Jadi penting untuk putusan akhir itu," kata Febri.
Diketahui, pada surat dakwaan jaksa terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah juga disebut-sebut kebagian uang korupsi e-KTP senilai US$100 ribu.
Jafar menerima uang itu pada saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Uang tersebut diberikan oleh Anas Urbaningrum yang sumbernya dari hasil korupsi proyek e-KTP.
Setelah menerima uang itu, Jafar Hafsah menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah bermerek Toyota Land Cruiser dengan nomor Polisi B 1 MJH. Namun dalam beberapa kesempatan, Jafar Hafsah membantah ikut menerima uang korupsi e-KTP. (mus)