Korupsi Dana Alat Peraga Sekolah, Tiga Pejabat Garut Ditahan
VIVA.co.id – Tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat dan seorang pengusaha diciduk tim Tindak Kejaksaan Negeri Garut. Usai dilakukan pemeriksaan dalam kasus pengadaan alat peraga SMK senilai Rp200 juta, tiga pejabat dan seorang pengusaha langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Mamik Suligiono mengatakan bahwa keempat orang tersebut terjerat Undang-Undang tindak pidana korupsi. Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dengan modus pengadaan alat peraga siswa di sejumlah SMK di Garut.
"Seharusnya proyek pengadaan alat peraga tersebut dilakukan lelang, tetapi ini dilakukan penunjukan secara langsung, padahal nilai anggaran lebih dari Rp200 juta," ujarnya, Jumat, 10 Maret 2017.
Keempat orang tersangka, masing-masing berinisial SM, MM dan DN (pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut), serta TD seorang pengusaha. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hari ini pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan lebih dari tiga jam secara tertutup.
"Kami memang tidak gegabah dalam menentukan langkah, dan memang hari ini kami menjadwalkan untuk melakukan penahanan,” ucap Mimik.
Lanjut Mamik, para tersangka dijerat dengan hukuman empat tahun penjara.
" Yah, hukuman mereka diancam hukuman empat tahun penjara," katanya.