Kemendagri Ingin E-KTP Terintegrasi Sistem Administrasi

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat wejangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar proyek kartu tanda penduduk elektronik yang saat ini tengah berjalan terhindar dari praktik korupsi. 

Selain itu, kata Zudan, pihaknya telah diingatkan lembaga antirasuah itu untuk mengoptimalkan fungsi e-KTP sebagai single identity number. Oleh sebab itu Direktortat Jenderal Dukcapil Kemendagri akan mengupayakan e-KTP dapat terintegrasi dengan semua sistem administrasi.

"Jadi kami dengan KPK bekerja sama agar semua data kependudukan itu bisa dimanfaatkan secara optimal. Misalnya untuk subsidi, untuk pemberian beras miskin, subsidi tani dan semua perbankan, pajak, perizinan dan mendaftar di kesehatan semuanya terintegrasi," kata Zudan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2017.

Zudan menjelaskan pemanfaatan e-KTP dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) diupayakan juga dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Oleh Karena itu, Kemendagri menggandeng pula sejumlah Kementerian dan Lembaga.

"Jadi kami bekerja sama agar data e-KTP dan data NIK 259 juta penduduk itu bisa di akses secara mudah. Misalnya mau ngurus izin di BKPM, itu langsung diketik NIK-nya nanti langsung diketahui penduduk ini punya berapa izin, kaitannya dengan pajak dan dengan PLN," ujarnya.

Adapun mengenai kebijakan dan hukumnya, tekan Zudan pihaknya bekerja sama dengan KPK dan BPKP. Sehingga pengadaan tujuh juta keping blangko e-KTP berjalan lancar sesuai harapannya.

"Kami ingin benar. Kami ingin bagus dan mohon doanya," kata Zudan.