Polisi Dipecat karena Pukul Sopir Ngebut Menggugat Banding

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Afifat Agung Dwi Cahyo, seorang anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah, karena memukul pengemudi mobil di jalanan.
Sumber :
  • Dokumentasi Polda Jateng

VIVA.co.id - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Afifat Agung Dwi Cahyo, seorang anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah, dipecat karena memukul pengemudi mobil ugal-ugalan di jalan. Dia menggugat banding atas putusan pemecatan itu.

Upaya banding dilakukan sesaat setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah di Semarang pada Selasa, 7 Maret 2017.

Ketua sidang KKEP, Komisaris Besar Polisi Budai Haryanto, dalam putusannya menjatuhkan hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTHD) terhadap Bripda Afif, yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

"Pelanggar terbukti berperilaku tercela dan dijatuhi PTHD. Atas putusan itu pelanggar (Bripda Afif) mengajukan banding," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, di Semarang pada Jumat, 10 Maret 2017.

Kasus Bripda Afif terjadi saat ia memukul seorang pengemudi ugal-ugalan di Jalan MT Haryono, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis, 2 Maret 2017. Peristiwa bermula saat seorang pengemudi mobil Toyota Avanza bernama Waskito Budi Utomo (22 tahun) membuat kemacetan di jalan itu.

Bripda Afif yang kebetulan di lokasi mendatangi si pengemudi bersama seorang rekannya. Ia meminta agar Waskito menepikan mobilnya. Tapi saat itu Waskito berkata kasar kepada Bripda Afif dan justru kabur dengan kecepatan tinggi.

Bripda Afif pun bernisiatif mengejar pelaku dengan menunggangi sepeda motornya. Tepat di Jalan MT Haryono itu, Waskito berhenti dan sempat membuat warga emosi dan memukulinya. Namun Bripda Afif yang hendak melerai emosi warga itu pun justru tersulut emosi dan ikut memukuli Waskito sebanyak dua kali.