Jaksa KPK Ungkap Siapa Dalang Korupsi e-KTP

Sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 9 Maret 2017.

Keduanya didakwa telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang membuat negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

JPU KPK, Irene Putrie, memaparkan bahwa Irman dan Sugiarto melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

"(Perbuatan kedua terdakwa) Secara bersama-sama atau turut serta melakukan, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan keuangan negara," kata Jaksa Irene ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Adapun pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi.

Selain itu, menurut Jaksa Irene, juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.

"Serta memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI," kata Jaksa Irene.

Atas perbuatan itu, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (one)