Remaja Ini Cabuli Teman Lelakinya di Masjid

Tersangka EHS ditahan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ulah EHS (18) terbilang keterlaluan. Warga Gunungsari, Wonokromo, Surabaya, itu menyodomi teman prianya yang masih di bawah umur, BWP (16), warga Pulosari, kota setempat. Hal yang miris, perbuatan cabul sesama jenis itu dilakukan EHS di lantai dua sebuah masjid dekat korban tinggal.

EHS kini tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal, EHS mengaku kenal dengan korban pada Mei 2016 lalu. Baik tersangka maupun korban seringkali salat berjemaah di masjid dekat rumah korban.

Suatu waktu di bulan Juni 2016, EHS mengajak korban naik ke lantai dua masjid. Waktu itu, keduanya baru selesai melaksanakan salat zuhur. "Saya bilang, 'Ayo naik'. Setelah di atas saya ajak dia buka sarung," cerita EHS di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Maret 2017.

Persetubuhan sesama jenis itu terjadi berulang-ulang dan di lokasi yang sama. Tersangka mengaku sudah enam kali menyodomi korban, dari Juni hingga September 2016. Tersangka mengaku tidak memaksa atau mengiming-imingi sesuatu agar korban mau diajak mesum. "Dia mau saja," ujar EHS.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan akibat perbuatannya tersangka EHS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.