Mendagri Pastikan Perekaman e-KTP Tak Terganggu KPK

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan proses perekaman data penduduk dan lelang blangko e-KTP tak terganggu penyelidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Walau kasus e-KTP dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk tetap jalan dan tidak menjadi kendala prinsip," kata Menteri melalui pesan elektronik pada Rabu, 8 Maret 2017.

Tjahjo menjelaskan, dalam dua tahun terakhir proses perekaman data penduduk dan pembuatan akta kelahiran justru optimal. Kendalanya hanya pada proses pencetakan e-KTP, karena di beberapa daerah blangko e-KTP dilaporkan habis.

Dia berharap proses lelang selesai pada Maret sehingga dapat segera dikirim secara bertahap ke daerah-daerah. Sementara ini warga yang sudah merekam data diberi surat keterangan perekaman.

Proses pelelangan e-KTP sempat gagal beberapa kali. Menteri meminta maaf karena itu. Dia beralasan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam proses lelang agar tidak menjadi masalah baru seperti yang diselidiki KPK sekarang.

"Jangan sampai ada sedikit pun yang prosesnya tidak terbuka, dan harus memenuhi aturan yang ada," katanya.

Meski mengakui ada kendala, Tjahjo mematikan hal itu tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Kemendagri menyampaikan maaf kepada masyarakat semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," katanya. (ms)