Kata Ganjar, Uang Suap e-KTP Tak Sampai ke Tangannya
Selasa, 7 Maret 2017 - 15:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah dirinya menerima aliran uang dari kasus kartu tanda penduduk atau E-KTP. Bahkan, mantan anggota DPR RI Komisi II tersebut mengaku siap dikonfrontasi lagi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui foto surat dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka kasus E-KTP beredar. Di dalam foto tersebut nama orang nomor satu di Jawa Tengah itu disebut sebagai salah satu yang menerima kucuran uang dari proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga :
Menanggapi hal tersebut, Ganjar memastikan jika dirinya juga sudah melihat foto surat dakwaan tersebut. Dalam surat dakwaan yang beredar itu disebut yang bersangkutan menerima uang suap proyek E-KTP.
"Hari ini saya dikirimi oleh wartawan soal surat dakwaan tersebut. Saya katakan itu tidak benar," kata dia di Balaikota Solo, Selasa, 7 Maret 2017.
Ganjar juga mengakui saat diperiksa sebagai saksi di KPK, dia telah dikonfrontir dengan Maryam Haryanu. Hanya saja saat itu, Maryam menyatakan tidak memberikan uang kepada dirinya yang dulu sebagai anggota DPR RI Komsi II.
"Saat diperiksa di KPK, saya dikonfrontir dengan Bu Yani dengan disaksikan dua penyidik. Waktu itu, Bu Yani ditanya apakan kasih uang ke Pak Ganjar, jawabannya mengejutkan, tidak Pak, saya takut. Jadi? sangat mengejutkan dengan dakwaan yang beredar itu. Saya siap dikonfrontir," ujarnya.
Terkait dokumen yang beredar itu, Ganjar menjelaskan beberapa kemungkinan adanya nama-nama tokoh atau anggota Komisi II yang disebut di dalam dokumen yang disebut dakwaan itu. Beredarnya dakumen yang disebut-sebut dakwaan itu sangat mungkin terkait dengan situasi politik saat ini.
“Pertama, ini dakwan belum dibacakan kok sudah keluar (beredar). Mungkin karena hawa politiknya tinggi ya. Kedua, bisa jadi saya tidak terima karena mungkin ketika di deliver kepada seseorang tetapi tidak disampaikan kepada saya," ujarnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugan suap proyek E-KTP. Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan?, Sugiharto dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. (adi)