KPK Beberkan Karut Marut Penyaluran Dana Desa

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai implementasi dana desa yang sudah berjalan selama tiga tahun ini belum juga tuntas. Bahkan, dalam penyerapannya di lapangan, sering terjadi penyimpangan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut masih banyak masalah dalam implementasi dana desa. Antara lain, banyak aturan yang tumpang tindih serta aparat penegak hukum belum satu paham mengusut penyalahgunaan dana tersebut.

"Kami kan evaluasi setiap enam bulan, ternyata masih banyak masalah dalam pelaksanaan dana desa. Tak bisa menyerap dana tersebut karena ada tumpang tindih soal aturannya. Sampai saat ini sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan anggaran dana itu ke Kemendes, dan sekitar 300 aduan ke KPK," kata Pahala Nainggolan di kantornya, Kuningan Persada, Senin 6 Maret 2017.

Pahala menjelaskan, terdapat beberapa perbedaam acuan penggunaan anggaran dana desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 menyebut 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk kemasyarakatan, sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 menyebutkan lebih banyak untuk infrastruktur.

Sementara itu, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan semua penggunaan dana ditentukan dengan musyawarah desa.

"Nah, payung hukum yang tumpang tindih itu membuat masyarakat bingung untuk penggunaannya. Dampaknya di Gorontalo saja ada 74 desa yang pembangunan kantornya terhenti karena kan awalnya akan didanai dana desa, tetapi terjadi perbedaan pendapat atas aturan itu," ujarnya.

Masalah lain yang terungkap adalah, adanya sejumlah desa fiktif seperti yang terjadi di 43 di Sumatera Barat, dan terjadi penolakan pemekaran di Nusa Tenggara Timur karena hanya didasari janji kampanye kepala daerahnya.

"Bagusnya, desa fiktif itu sudah dicegah sama Kemedagri dan jumlah desa saat ini 74.754 desa, naik 200 (desa) dari tahun lalu," kata Pahala.

Masalah lainnya, yakni terkait sosialisasi penggunaan dana desa yang juga masih ditangani banyak pihak. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, KPK, Kementerian Keuangan dan BPKP. Menurut Pahala, banyak stakeholder yang terlibat menjadi sangat boros dan tak efektif.

"Makanya kami koordinir semua sosialisasinya agar efektif, jadi nantinya berbagi peran seperti soal audit, proyeksi dan lainnya," ujarnya.

Pada Jumat, 3 Maret 2017 lalu, pihak Kemendagri dan Kemendes dalam rakoor telah diingatkan KPK. Bahkan lembaga antikorupsi itu meminta keduanya tidak egois dan mengedepankan visi bersama dalam mengemban tugas tersebut.  

Adapun kabar gembira dari hasil evaluasi yang dilakukan, adalah penanggung jawab masalah audit. Saat ini, sistem audit sudah jelas dilakukan satu pihak yaitu inspektorat tingkat kabupaten sesuai surat edaran Kemendagri No 70 tentang pedoman audit dana desa.

"Namun berita jeleknya sofware sederhana untuk pertanggungjawaban dana itu baru digunakan di 20 persen desa saja dan 80 persen masih manual," kata Pahala.

Pahala menegaskan, permasalahan yang masih mencuat harus segera dituntaskan bulan ini. Pertama Kemendes dan Kemendagri diminta segera menyepakati peraturan penggunaan dana desa yang selama ini tumpang tindih.

"Kemudian soal pengusutan penyimpangan dana itu yaitu 182 aduan sudah jadi kasus dan 489 lainnya belum diteliti itu akan ditangani Kejari dan Polres. Tapi, itu untuk yang di atas Rp 50 juta, kalau di bawah itu hanya mengembalikan kerugiannya saja dan sanksi oleh Kemendagri," terang Pahala.

Pahala menambahkan KPK akan terus memantau hal ini, supaya koordinasi antar lembaga negara menjadi lebih efektif.  "Nanti kami komandoi sosialisasi dana desa ini supaya tidak efektif. Kami harapkan persoalan yang muncul dari evaluasi kali ini bisa tuntas dan kami akan terus awasi," ujarnya.