Eks Dirut Pelindo III dan Istri Jadi Tahanan Kota
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Markas Besar Kepolisian RI telah menyerahkan lima tersangka dugaan pungutan liar miliaran rupiah di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tak lama lagi mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) terakhir dilaksanakan penyidik ke Kejari Perak atas nama mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, pada Kamis, 2 Maret 2017. Keduanya tidak mendekam di rumah tahanan, tapi jadi tahanan kota.
Tiga tersangka lain diserahkan ke jaksa sebelumnya. Mereka ialah Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea; Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria; dan Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), Firdiat Firman. Berbeda dengan Djarwo dan Mieke, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kuasa hukum Djarwo dan Mieke, Abdul Salam, mengakui bahwa kliennya jadi tahanan kota. Pengajuan penahanan Djarwo sudah diajukan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dan dikabulkan. Sementara Mieke jadi tahanan kota setelah 30 hari menjalani penahanan di Mabes Polri.
Salam menuturkan, usia sepuh dan kondisi sakit-sakitan dua kliennya jadi alasan kenapa penangguhan penahanan diajukan. "Pak Djarwo dan Bu Mieke menjalani pelimpahan tahap II dalam keadaan sakit. Selain itu usia keduanya memang sudah sepuh," katanya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini kliennya menjalani rawat jalan oleh dokter spesialis sebuah rumah sakit di Tanjung Perak. Tapi Salam tidak menyebutkan rinci penyakit apa yang tengah diderita oleh Djarwo dan Mieke. "Klien saya datangkan dokter spesialis," tandasnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim satuan tugas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea, di Surabaya, Jawa Timur, pada awal November 2016 lalu. Kala itu, Augusto diduga tengah memungut uang pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak.
Berjalan sejak 2014 sampai 2016, polisi menemukan petunjuk bahwa uang pungli miliaran rupiah itu mengalir ke pejabat Pelindo III. Lalu ditetapkan sebagai tersangka empat lainnya, yakni Djarwo Surjanto, Firdiat Firman, dan Rahmat Satria. Adapun istri Djarwo, Mieki Yolanda, terjerat tersangka karena diduga terlibat pencucian uang hasil pungli.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ajun Komisaris Polisi Beny Marbun, mengatakan, nilai pungli yang diduga dinikmati masing-masing tersangka kasus ini miliaran rupiah. "Barang bukti tersangka yang kami serahkan ke Kejari Perak yakni rekening senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kepala Kejari Perak, M Rawi, mengatakan, para tersangka pungli Pelindo III dijerat dengan dua pasal. Pasal primer ialah Pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
"Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Rawi.