Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemerintah Tambah Utang

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indone
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, yang digawangi Wahana Lingkungan Hidup, The Indonesian Legal Resource Center, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat  atau ELSAM, dan beberapa lembaga lainnya, mengecam adanya rencana penambahan utang baru yang akan diberikan kepada pemerintah oleh sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Development Bank, serta Asia Infrastructure Investment Bank.

Pasalnya, penambahan utang – yang salah satu tujuannya akan dialokasikan ke sektor pembangunan infrastruktur nasional di bawah program National Slum Upgrading Project (NSUP), atau yang dikenal sebagai program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) – dinilai sangat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan terkait aspek lingkungan, sosial, dan risiko tinggi sektor keuangan yang dinilai tidak dapat dikontrol.

"Mengapa program Kotaku ini menjadi perhatian kami, salah satunya adalah karena pada awalnya proyek ini masuk ke kategori A. Sebuah proyek harus memiliki penilaian lingkungan secara menyeluruh. Tapi kemudian turun menjadi kategori B, sehingga tidak perlu analisa lingkungan menyeluruh," ujar peneliti dari ELSAM, Andi Muttaqien, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2017.

Selain itu, Andi menilai jika program Kotaku ini juga berpotensi melakukan pemindahan paksa kepada para warga yang lingkungannya dinilai kumuh, seperti yang terjadi di Kelurahan Tallo (Makassar), hingga sejumlah proyek turunan lainnya, seperti di kawasan Bukit Duri dan Kampung Pulo yang gugatan class action-nya dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengamatan kami, proyek Kotaku ini berpotensi menggusur sejumlah titik di 269 kota, dan akan berdampak sosial yang luar biasa, khususnya konflik antarwarga dengan negara, maupun antarwarga dengan warga," kata Andi.

Dia menilai, program yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan mencanangkan agenda 100-0-100, yakni 100 persen akses air minum, nol permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi tersebut, dalam pelaksanaannya kerap meminimalisir partisipasi warga lokal yang terdampak secara langsung oleh program tersebut.

Pemda Sewenang-wenang

Bahkan, Andi juga menilai bahwa pemerintah daerah juga kerap melakukan kesewenang-wenangan dalam pengimplementasian program tersebut, seperti yang terjadi di beberapa daerah penggusuran misalnya di Jakarta (Bukit Duri, Kampung Pulo) dan Jawa Tengah (Rembang).

"Negara kerap tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, karena proses Amdal hanya beberapa bulan saja. Apalagi hanya satu orang perwakilan masyarakat yang diajak di komisi Amdal, dan itu pun ditunjuk oleh Pemda. Negara sama sekali tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam perencanaannya," kata Andi.

"Selain itu, pemerintah juga kerap tidak taat hukum, untuk kasus-kasus penggusuran seperti misalnya di Jakarta (Bukit Duri dan Kampung Pulo), dimana keduanya dimenangkan oleh warga, tapi pemerintah terlanjur menggusurnya. Kasus pabrik semen di Rembang juga dimenangkan warga di Mahkamah Agung, tapi gubernur malah seenaknya mengeluarkan izin baru dan tidak mentaati keputusan hukum tersebut," ujarnya. (ren)