KPK Tahan Anak Buah Nazaruddin
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, usai menjalani pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dijerat KPK sejak akhir 2015. Namun baru sekarang ditahan penyidik KPK.
Kuasa Hukum Marisi, Joni Hutayan, mengatakan kliennya ditahan penyidik di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Baru ditahan (hari ini). Dia ditahan di Rutan Guntur," kata Joni di kantor KPK usai mendampingi Marisi di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2017.
Marisi ditanyai wartawan hanya bungkam. Mengenakan baju tahanan KPK, ia bergegas masuk mobil tahanan yang menunggunya di halaman kantor lembaga antirasuah itu.
Dalam kasus ini, selain Marisi, KPK juga telah menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Made dan Marisi disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Mereka disangka menggelembungkan anggaran proyek.
Kasus ini sejatinya pengembangan dari kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin sebagai pemilik Permai Group dan PT Anugerah Nusantara. PT Mahkota merupakan anak perusahaan Permai Group. (ase)