Polda Jateng Digugat Praperadilan atas Kasus Semen Rembang

Aksi Tolak Pabrik Semen di Rembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id - Joko Prianto, warga penolak pabrik semen di Rembang, ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jawa Tengah. Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang itu berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut Kuasa Hukum Joko Prianto, Kahar Muammalsyah, sebenarnya gugatan praperadilan itu didaftarkan secepatnya. Namun rencana itu belum terwujud karena kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari polisi.

"Kami masih tunggu surat penetapan sebagai tersangka (dari Polda Jateng), karena itu menjadi dasar jika mengajukan gugatan," kata Kahar di Semarang pada Rabu, 1 Maret 2017. 

Meski belum mengantongi surat penetapan tersangka, Joko Prianto telah diperiksa selema beberapa jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin, 27 Februari 2017.

Joko, kata Kahar, berencana menggugat praperadilan karena meyakini tak memalsukan dokumen untuk memperkarakan izin pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu lalu.

Joko Prianto dijerat Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, itu dilaporkan bersama sejumlah aktivis lain penolak pabrik semen karena dianggap memalsukan dokumen.

Pemalsuan dokumen yang dimaksud ialah nama-nama fiktif warga penolak pabrik semen. Sejumlah nama itu sebelumnya menjadi bukti dalam gugatan izin pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung. Beberapa di antara 2.501 warga penolak pabrik semen terdapat nama Ultraman, Power Rangers, copet terminal serta profesi janggal lainnya.

Polda Jateng menindaklanjuti laporan itu hingga menetapkan enam tersangka, di antaranya, Joko Prianto. Joko sudah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan nama lain masih menunggu giliran pemeriksaan. (one)