Alasan Pemerintah Tunda Proses Usulan Pemekaran Daerah

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa ia setidaknya telah menerima usulan 237 daerah untuk pemekaran. Namun, ditegaskan bahwa pemerintah pusat belum punya rencana untuk melakukan pemekaran kembali, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Saya mohon maaf. Saya bukannya menghambat, tetapi menunda dahulu pemekaran untuk otonomi daerah. Per hari ini saja yang minta untuk pemekaran sudah 237 daerah," kata Tjahjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

Menurutnya, pemekaran daerah dikhawatirkan bisa menghabiskan anggaran. Padahal, banyak proposal pemekaran yang tidak diikuti dengan kesiapan otonomi daerah. Alasan itu yang membuat Tjahjo mengatakan, belum bisa mengambil sikap, terkait masuknya permintaan pemekaran atas 237 daerah.

"Memang usulan pemekaran merupakan hak daerah, tetapi harus melihat kesiapan juga," ujarnya.

Ia membeberkan, di antara 237 daerah yang mengajukan pemekaran, terdapat 150 daerah yang baru mengajukan proposal dan tercatat di Kemendagri. Rinciannya, yakni 24 provinsi, 109 kabupaten, dan 17 kota. Sisanya, 87 usulan pembentukan daerah otonomi baru sudah masuk dalam Amanat Presiden.

Alasan lain penundaan usulan pemekaran daerah, karena melihat fenomena masih banyaknya daerah yang belum siap dengan otonomi. Contohnya, satu kabupaten yang memaksakan untuk dimekarkan, harus melakukan mark-up jumlah penduduk hingga 10 ribu jiwa. Padahal, jumlah penduduk daerah itu tidak sampai lima ribu jiwa.

"Kabupatennya itu dalam tiga tahun terakhir belum bisa menentukan ibu kota, tetapi sudah ingin memekarkan wilayah jadi dua, di mana satu kabupaten hanya terdiri dari dua sampai tiga kecamatan. Penduduknya juga di-mark up sampai 10 ribu jiwa," kata Politikus PDIP ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masih ada daerah-daerah yang sudah otonom, namun masih banyak yang perangkatnya belum lengkap, misalnya Gorontalo yang terdiri atas lima kabupaten dan satu kota.

"Ada satu kapolres yang terpaksa merangkap beberapa kabupaten. Makanya, untuk menjadi daerah otonom baru, harusnya dari sisi pemerintahan bisa lebih siap," ujarnya. (asp)