Penyuap Bupati Klaten Sri Hartini Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, segera disidang di pengadilan. Hal ini menyusul berkas perkaranya atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, yang dinyatakan lengkap atau “P21” oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka perkara ini ke tahap penuntutan atau tahap II pada Senin 27 Februari 2017.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II tersangka SUL (Suramlan) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Febri.
Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Suramlan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan Suramlan pun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatkan (Lapas) Klas I Semarang. "Mulai hari ini, penahanan SUL dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang untuk persiapan persidangan," ujar Febri.
Pada perkara ini, Suramlan diduga menyuap Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait promosi jabatan. KPK menduga nilai suapnya Rp 2 miliar.
Sri masih ditahan KPK. Masa penahanannya diperpanjang 30 hari per 1 Maret 2017. (ren)