Ngotot Tak Bersalah, OC Kaligis Ajukan Permohonan PK

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis bersikeras merasa tak bersalah menyuap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Walau dia sudah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, mantan Petinggi Partai Nasdem itu kini mengajukan upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Kaligis bahkan mengklaim telah mempersiapkan 27 bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK-nya. Menurut Kaligis, 27 bukti baru tersebut didapat setelah dirinya dan tim penasihat hukum meneliti berkas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang saya ini dikerjain dari pertama, dalam BAP itu, yang minta uang THR bukan saya. Saya ada di Bali," kata OC Kaligis dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Menurutnya, beberapa materi bukti baru yang ia ajukan terkait kronologi permintaan uang dan pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan. Kaligis mengatakan, bukti-bukti tersebut pernah diungkapkan dalam persidangan, tetapi tak pernah dipertimbangkan majelis hakim Tipikor.

"Kalau kata-kata saya barang kali tidak akurat, saya ambil (novum) dari berkas yang diakui di bawah sumpah. Itu adalah kekhilafan hakim," ujar Kaligis. 

Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Panitera dan hakim Pengadilan PTUN Medan, Sumatera Utara. Dia menjadi tersangka bersama dua hakim lain dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya berkaitan kasus korupsi dana bansos Sumut.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, OC Kaligis divonis 5 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Di Pengadilan Tinggi, hukuman kepada pria berusia senja yang dijuluki 'Mahaguru Advokat' itu menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Tak terima, Kaligis ajukan Kasasi. Namun Hakim Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar dan anggota Krisna Harahap dan M Latif, justru memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang patut dicontoh seluruh advokat dan mahasiswa. 

Sebagai seorang advokat, Kaligis seharusnya bersih dari perbuatan memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan PTUN Medan. Selain itu, Kaligis dalam persidangan selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal fakta persidangan membuktikan bahwa Gary hanya menuruti perintah Kaligis. (ren)