KPK Segera Eksekusi Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Perkara mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Irman Gusman, atas kasus suap pengaturan kuota distribusi gula impor milik Badan Urusan Logistik (Bulog), inkracht atau berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, kedua pihak yakni Komisi Pemberantasan Korupsi serta terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"KPK menerima putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Senin, 27 Februari 2017.
Febri menuturkan, sikap legowo institusinya itu lantaran vonis majelis hakim menyatakan untuk mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun setelah dia menjalani masa pidana pokok. Meskipun putusan pidana pokok yang diterima Irman jauh lebih rendah dari tuntutan KPK.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kami lakukan segera," kata Febri.
Maqdir Ismail selaku Penasihat Hukum Irman Gusman pun senada. Bahkan kata Maqdir, kliennya sudah menyatakan untuk menerima putusan hakim pada pekan lalu. "Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan Minggu lalu," kata Maqdir.
Sebelumnya, Irman divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, karena terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Sementara tuntutan Jaksa yakni tujuh tahun penjara. (ase)