Ada 6 Daerah Berpotensi Lanjutkan Gugatan Pilkada ke MK

Komisioner KPU RI, Ida Budhiati (kiri)
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengungkapkan ada enam daerah yang berpotensi gugatannya dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, enam daerah tersebut berpotensi diperkarakan karena memenuhi syarat formil di dalam Undang-undang.

Enam daerah penyelenggaraan Pilkada yang dimaksud adalah Kota Salatiga, Kabupaten Takalar, Kota Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Barat, dan dua daerah lainnya yang berada di Aceh dan Papua Barat.

"Kalau dari data yang sudah masuk ke kami ini memang enam daerah yang berpotensi gugatannya berlanjut di MK karena telah memenuhi syarat formil," kata Ida saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 26 Februari 2017.

Terpenuhinya syarat formil itu karena hasil perhitungan suara dari daerah yang dimaksud memiliki selisih suara yang sedikit dan jika dibagi dengan jumlah penduduk, maka MK sesuai dengan peraturan yang ada dapat menindaklanjuti hal itu.

Namun begitu, Ida menyampaikan bahwa KPU hingga saat ini akan menghormati pihak manapun yang melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dan akan mengikuti putusan MK yang diberikan, meskipun syarat formilnya tidak terpenuhi.

"Kami pada prinsipnya menghormati jika ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, meskipun jika dilihat tidak memenuhi syarat formil. Jika nanti ada putusan dari MK, misalnya, KPU akan menyesuaikan," ujar Ida.

Diketahui pasal 158 ayat (1) UU N0 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.  

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.  

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda. Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara. (ren)