Ketika Besan Dahlan Iskan Bersaksi di Kasus Aset PWU
- VIVA.co.id/Nur Fhaisal
VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Februari 2017.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Dari tujuh saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya dua orang yang hadir.
Salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan dalam sidang ialah mantan Vice President Hotel Merdeka, Rinto Harno. Rinto dimintai keterangan karena diketahui pernah mengajukan penawaran untuk membeli aset PWU di Tulungagung pada tahun 2003. Waktu itu, Rinto menjabat Vice President Hotel Merdeka yang dekat dengan lokasi aset itu.
Mendengar informasi aset lahan dan bangunan PWU akan dijual, Rinto mengaku berpikir untuk melakukan perluasan Hotel Merdeka. Penawaran pun diajukan langsung kepada Ketua Restrukturisasi aset PWU saat itu, Wishnu Wardhana (terdakwa berkas terpisah). Harga yang ditawarkan Rinto Rp300 ribu per meter persegi. “Harga di lokasi aset memang sekitar itu,” kata Rinto.
Namun, lanjut dia, penawaran harga yang diajukannya tidak kunjung direspons pihak PWU. Padahal, dia sangat berharap dan merasa yakin mendapatkan respons baik, apalagi Direktur Utama PT PWU saat itu ialah Dahlan Iskan.
“Karena ada calon besan (Dahlan Iskan) waktu itu,” ujar Rinto setengah bercanda. Hakim tertawa kecil.
Hakim penasaran lalu bertanya kepada saksi Rinto soal hubungan perbesanan dengan Dahlan. Rinto mengatakan bahwa saat penawaran diajukan dia dan Dahlan belum besanan. Tapi dia mengaku tahu bahwa anaknya waktu itu tengah berpacaran dengan anak Dahlan. “Baru tahun 2005 saya besanan dengan beliau (Dahlan),” ujarnya.
Dahlan Iskan hadir di persidangan setelah sebelumnya dua kali absen karena sakit. Dia juga dijadwalkan terbang lagi ke Tianjin, China, pada Sabtu, 25 Februari 2017, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan pada transplantasi hatinya. Dia diizinkan lagi oleh hakim ke luar negeri sampai 8 Maret 2017 dengan dikawal jaksa.
Untuk diingat, Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU.
Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain perkara PWU, Dahlan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. (one)