8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang ke KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPRD Madiun mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berkaitan dengan pengusutan kasus gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
"Ada sekitar 8 anggota DPRD Madiun kembalikan uang dan setor ke rekening penampungan KPK. Jumlahnya Rp370 juta dan disetorkan ke rekening penampungan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Febri lebih jauh mengimbau kepada para anggota DPRD Madiun lainnya untuk kooperatif mengembalikan kepada KPK. Sehingga pengusutan kasus gratifikasi yang menjerat Bambang lekas rampung.
Selain itu, Febri menambahkan, penyidik juga menyita puluhan aset milik Bambang Irianto. Teranyar, adalah emas batangan seberat 1 kilogram, dan sejumlah tanah serta bangunan yang dijadikan tempat usaha.
"Emas itu disita dari rumah BI setelah penyidik melakukan pengeledahan," kata Febri.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, kedua adalah kasus gratifikasi, dan ketiga yakni kasus pencucian uang. (one)