Jaksa Agung Akui Pro Kontra Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
- Istimewa
VIVA.co.id – Jaksa Agung, HM Prasetyo mengakui masih ada kendala pro dan kontra dalam proses eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
"Jadi, jangan sampai apa yang kita lakukan nantinya itu memberikan pengaruh yang kurang positif. Meskipun tentunya sudah saya katakan, kita tidak akan mengubah," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Prasetyo menuturkan, pro kontra yang dimaksudnya bahwa tidak menutup kemungkinan adanya kritikan, bahkan ancaman dari dunia internasional.
"Jadi, kita harus melihat dan perhitungkan juga. Terlebih lagi, kita sedang konsentrasi untuk perbaikan ekonomi dan sedang menata kehidupan politik. Karena, setiap ada eksekusi akan selalu menimbulkan goncangan," ujarnya.
Kendati demikian, Prasetyo menuturkan, bahwa proses eksekusi mati nantinya tetap akan dilaksanakan, tetapi tak dirinci mengenai waktu pelaksanan tersebut. "Kita tetap akan laksanakan (eksekusi mati), hanya waktunya belum dipastikan," ujarnya.