Korban Salah Tangkap, Suharto Meninggal Usai Diseret Polisi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Entah terlalu semangat mengungkap kasus atau motif lain, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, diduga salah menggeledah rumah. Sang pemilik rumah meninggal setelah digelandang polisi dalam kondisi sakit.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Tempel Sukorejo I, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu sore, 22 Februari 2017. Tiba-tiba datang tiga petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah Suharto (68 tahun), warga Tempel Sukorejo I/89B.
Waktu itu, polisi diketahui mengembangkan kasus peredaran narkotika dan mencari terduga pengedar yang tinggal di Tempel Sukorejo I. "Polisi mencari rumah DP," kata Rasmat, seorang anggota keluarga Suharto kepada wartawan di rumahnya pada Jumat, 24 Februari 2017.
Korban menyampaikan kepada polisi bahwa rumah yang akan digeledah bukan rumah DP, dan menunjukkan rumah dimaksud. Tapi polisi tetap memaksa menggeledah rumah korban. "Polisi membentak dan sempat mengancam akan menembak," ujarnya.
Korban tak bisa berbuat apa-apa ketika ketiga polisi itu mengacak-acak rumah korban. Di dalam rumah, polisi menemukan klip plastik dan alat suntik bekas yang dianggap barang bukti. Korban mengatakan klip plastik itu adalah milik istrinya sebagai tempat sambal. Sedangkan alat suntik adalah milik anaknya untuk peralatan pakan burung.
Namun polisi tak menghiraukan penjelasan korban. Ketiga polisi itu bahkan menyeret korban sejauh kira-kira 20 meter, diminta menunjukkan barang bukti lain. Padahal, korban sudah mengaku sedang sakit dan tidak sanggup berjalan. Pengakuan sakit itu direspons polisi dengan bentakan.
Rasmat, saksi mata di lokasi, mengaku melihat ketika polisi menggelandang korban. Polisi terus membentak korban begitu alasan sakit terdengar. "Alasan, kamu bandar, ya," katanya menirukan kata-kata bentakan polisi kepada korban.
Korban akhirnya tak kuat berjalan dan terkapar. Dia muntah cairan serupa darah. Korban meminta minum air dan Rasmat memintakannya kepada tetangga. Saat itulah korban baru dilepas oleh ketiga polisi itu dan meminta Rasmat membawa korban. "Gowoen ngaleh iki (Bawa pergi korban)," kata Rasmat menirukan polisi.
Sekira pukul 17.00 WIB pada hari itu, keluarga membawa korban ke rumah sakit. Setelah beberapa jam dirawat, dokter menyatakan korban meninggal dunia. Korban dimakamkan pada Jumat pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 24 Februari 2017. (VIVA.co.id/Nur Faishal)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengaku sudah mendengar informasi itu. "Kami sudah menerima informasi apa yang terjadi pada SH (Suharto) yang meninggal dunia," ujarnya.
Dia mengatakan, Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. "Keluarga SH silakan melaporkan keberatannya ke Polda," kata Barung. (hd)