KPK Mengusut Kerugian Negara dari Kasus Gubernur Sultra 

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kerugian negara terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Bahkan penyidik turut menggandeng petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan dalam hal ini.

"Penyidik turun langsung sejak Selasa kemarin untuk melakukan kegiatan perhitungan kerugian keuangan negara (terkait perkara Nur Alam)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017. 

Menurut Febri, penyidik KPK bersama petugas dari BPK melakukan cek fisik di tambang yang berlokasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dalam kegiatan klarifikasi, tim auditor juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra.

Selain itu, Febri menambahkan, cek fisik di area tambang juga melibatkan para ahli lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Febri, sejak 31 Agustus 2015- 8 Februari 2017, sekitar 53 saksi pun sudah diperiksa untuk tersangka Nur Alam. Para saksi itu terdiri dari pihak swasta, advokat, pegawai Dinas ESDM, notaris dan sejumlah perusahaan.

Nur Alam sendiri pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016. Namun ia belum juga ditahan penyidik sampai saat ini.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua wilayah  di Sultra, selama tahun 2009 hingga 2014.? Politikus PAN tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.