KPK Sita Rp7,4 Miliar Milik Wali Kota Madiun

Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, usai diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penghitungan uang hasil penyitaan perkara Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Dari perhitungan itu, penyidik menyita uang senilai Rp6,3 miliar dan US$84.461 atau setara dengan Rp1,1 miliar yang disimpan di sejumlah rekening. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa uang itu disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito dalam rekening enam bank berbeda. Di antaranya, yakni BTPN, BTN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Semua uang itu disita dengan ditransfer ke rekening khusus KPK.

"Terkait penyitaan di rekening tersangka BI (Bambang Irianto) penyidik menyita sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito, dan US$84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017. 

Dalam perkara di KPK, Bambang dijerat dengan tiga kasus. Pertama adalah kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, kedua penerimaan gratifikasi, ketiga yakni kasus pencucian uang. 

Sebelumnya KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Bambang yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas Walkot Madiun, rumah pribadi Bambang dan anak Bambang. 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita enam bidang tanah dan satu unit ruko yang juga diduga hasil dari korupsi Bambang. 

Febri menambahkan penyitaan terhadap tanah-tanah itu beserta bangunannya yang berada di atas tanah tersebut. Termasuk Kantor DPC Demokrat yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Madiun.