Geger, Pernikahan Titisan Nyi Roro Kidul dan Panglima Burung

Ilustrasi, tari perang Suku Dayak
Sumber :
  • REUTERS/ Yusuf Ahmad

VIVA.co.id – Sebuah prosesi pernikahan secara adat Dayak sedang dipersiapkan masyarakat Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Kalimantan Tengah. Salah satu keturunan Panglima Burung dari Suku Dayak akan menikah dengan Sri Baruno Kidul, wanita yang disebut sebagai titisan Nyi Roro Kidul, penguasa laut Pantai Selatan.

Peristiwa yang dianggap sangat sakral oleh Suku Dayak ini juga menjadi perhatian Polda Kalimantan Tengah. Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu yang dihubungi VIVA.co.id menyampaikan, secara hukum petugas di wilayah telah memeriksa ada rencana pernikahan ini di KUA setempat, namun tidak pernah ada dalam daftar rencana.

Menurutnya, informasi ada pernikahan itu memang beredar luas di masyarakat di Kalimantan Tengah. Guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Pambudi meminta media menghubungi Dewan Adat Suku Dayak.  

"Informasi itu memang benar, ada seperti itu. Tapi soal perkawinanan itu, dewan adat yang mungkin menangani. Bisa ditanyakan langsung," katanya, Kamis, 23 Februari 2017.

Seperti informasi yang beredar di masyarakat Kalteng, berita pernikahan titisan anak dari Nyi Roro Kidul, Sri Baruno Parameswari dengan Panglima Burung memang sangat santer terdengar di Kecamatan Katingan Tengah. Bahkan menurut kabar, perwakilan dari Sri Baruno sudah pernah datang ke rumah Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan.

Perwakilan itu menyampaikan bahwa Sri Baruno sebelumnya telah dilamar oleh tujuh Panglima Dayak dan Panglima Burung. Lamaran itu telah diterima.

Pernikahan digelar 28 Februari 2017

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pernikahan antara Panglima Burung dan Sri Baruno Prameswati akan dilaksanakan pada 28 Februari 2017 di rumah Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan. Tapi masih jadi pertanyaan warga, apakah pernikahan tersebut akan dihadiri kedua mempelai meski tidak diketahui keduanya akan terlihat atau hanya pernikahan gaib.

Masih menurut informasi yang beredar, pihak Kepolisian telah berkunjung ke rumah Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah. Kepala Adat mengatakan telah menerima perwakilan mempelai perempuan dan perwakilan itu mengatakan bahwa hanya Kepala Adat saja yang dapat melangsungkan pernikahan.

Wanita perwakilan dari mempelai wanita itu kemudian meninggalkan uang sebesar Rp16.000.000 untuk membeli sapi, babi, ayam dan keperluan lain serta untuk cetak undangan. Perwakilan itu berjanji akan kembali lagi saat hari pernikahan. Dari informasi, undangan dicetak sebanyak 100 lembar. Bahkan nama-nama besar masuk dalam daftar undangan.