Pengadilan Tipikor Semarang Segera Adili Dua Pejabat Kebumen

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Dua pejabat Kabupaten Kebumen yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disidangkan. Berkas kedua pejabat tersebut kini telah limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kedua pejabat masing-masing; Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo.

"Iya hari ini berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, " kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan di Semarang, Kamis, 23 Februari 2017.

Rencananya, dua terdakwa yang dicokok KPK bulan Oktober 2016 lalu itu akan disidangkan bersamaan. Keduanya kini juga sudah dipindahkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane, Semarang.

Dalam sidang dakwaan nanti, keduanya terancam jeratan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait dua terdakwa lain, yakni Basikun alias Petruk dan Sekda Kebumen Adi Pandoyono kini sudah masuk tahap dua. Khusus untuk Adi Pandoyono kini masih proses penyidikan oleh komisi antirasuah itu.

Dalam OTT KPK terhadap pejabat Kabupaten Kebumen Oktober lalu, total enam orang diamankan dalam dugaan kasus suap korupsi pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD perubahan Tahun 2016.

Keenam orang masing-masing Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta dua anggota DPRD Suhartono, Dian Lestari. KPK juga turut mengamankan pejabat swasta anak usaha PT OSMA Group bernama Salim. (mus)