Terbukti Pungli, Tiga Pejabat Sumut Cuma Divonis Setahun Bui
- istimewa
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga pejabat Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut), masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, Kamis siang, 23 Febuari 2017.
Ketiga terdakwa adalah Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Ketiga terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai penjaga jembatan Timbang di Kecamatan Sibolangit, di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar atau pungli, untuk menguntungkan diri sendiri dari orang lain.
"Mengadili dan memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," sebut majelis hakim, yang diketuai oleh Toto Ridarto di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukum penjara, ketiga terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta, subsider hukuman penjara 1 bulan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Toto Ridarto.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU dari Kacabri Pancurbatu meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan terima putusan majelis hakim.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap tangan ketiga terdakwa saat melakukan pungli tempat tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, 21 Oktober 2016, lalu.
Dari tangan ketiga PNS ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp4 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan.